Batang, (06/08/2024) – Reformasi birokrasi di Indonesia telah menjadi agenda utama pemerintah dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas. Reformasi birokrasi di Indonesia meliputi berbagai aspek, mulai dari perbaikan sistem administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Sejalan dengan tujuan tersebut, optimalisasi pengelolaan administrasi desa menjadi aspek krusial dalam pembangunan desa. Dengan adanya reformasi, administrasi desa diharapkan dapat memanfaatkan sistem administrasi yang lebih baik, meningkatkan kualitas pegawai desa melalui pelatihan, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi dan pelayanan.
Dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024, yakni Sofia Kurniawati melaksanakan program kerja monodisiplin pelengkapan SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan yang memuat berbagai layanan yang disediakan, jadwal layanan, dan kontak petugas yang bertanggung jawab serta pengadaan nomor antrian di Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
SOP Pelayanan adalah pedoman yang mengatur tata cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh petugas dalam memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. SOP ini mencakup berbagai aspek pelayanan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan efisien, efektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adanya SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai alur pelayanan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik, sehingga dapat mengurangi terjadinya miskomunikasi.
Program kerja ini diawali dengan observasi dan diskusi bersama perangkat desa untuk mengetahui permasalahan pelayanan administrasi di Desa Tegalsari. Dari hasil observasi didapatkan informasi bahwa permasalahan yang terjadi adalah minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai alur pelayanan dan syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan. Tahap kedua dilakukan pembuatan desain SOP pelayanan dan konsultasi mengenai isi materi dengan Perangkat Desa Tegalsari. Tahap terakhir yaitu penyerahan SOP Pelayanan kepada perangkat desa pada tanggal 05 Agustus 2024 dalam bentuk penyerahan leaflet dan nomor antrian di Kantor Desa Tegalsari.
Dengan adanya SOP pelayanan administrasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memahami alur pelayanan dan informasi seputar persyaratan pengajuan pelayanan administrasi Desa Tegalsari sekaligus membantu mengatur alur pelayanan sehingga lebih tertib dan mengurangi kerumunan.
0 Komentar