Jakarta, kpu.go.id – Lima perguruan tinggi, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat),Universitas Sumatera Utara (USU, Universitas DIponegoro (Undip), Universitas Padjajaran (Unpad) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan Term of Reference (ToR) yang dimilikinya terkait rencana Riset Nasional/Analisis Kebijakan Tahun 2022, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara daring, Jumat (8/7/2022).
Di dalam ToR yang dibacakan secara bergantian oleh peneliti masing-masing perguruan tinggi, Franky Rengkung (Unsrat), Indra Fauzan (USU), Nur Hidayat Sardini (Undip), Ari Ganjar Herdiansah (Undip) dan Abdul Gaffar Karim (UGM), tersebut, disampaikan tujuan riset hingga metode yang digunakan.
Adapun Unsrat mendapatkan tugas meriset Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, USU meriset Faktor-faktor penyebab terjadinya Penghitungan Suara Ulang pada Pemilu 2019 dan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan 2020. Undip mendapatkan tugas meriset Analisis Manajemen Risiko Pemilu Tahun 2024: Identifikasi, Konsekuensi dan Strategi Antisipasi Pergantian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Unpad meriset Impact Assesment Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta yang terakhir UGM meriset Kajian Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Logistik Pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
Hadir mengikuti penyampaian ToR, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap serta August Mellaz. Dari jajaran sekretariat jenderal, hadir Kepala Puslatlitbang KPU RI Lucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Suhlan dan Kepala Biro PUU Nur Syarifah.
Hasyim dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan rutin dari KPU ini dan berharap lembaganya selalu mendapat masukan akademis dari hasil riset untuk bahan pengambilan kebijakan. “KPU bukan seperti kampus tapi praktisi kepemiluan maka riset diarahkan kebijakan, bisa bentuknya evaluasi kebijakan dan prospektif atas kebijakan yang sudah terjadi,” kata Hasyim.
Sebagai pusat kepemiluan, KPU menurut Hasyim memiliki banyak data penting dan perlu untuk dikaji lebih dalam. Dan KPU juga butuh tangan-tangan lain untuk ikut didalamnya. “Bukan kewenangan utama KPU (untuk meriset), tapi karena data utama di KPU maka kami menggandeng akademisi universitas untuk mengkaji itu,” tambah Hasyim. (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)
Sumber: kpu.go.id
0 Komentar