Pemerintah memainkan peran vital dalam menyediakan layanan bagi masyarakat sesuai dengan fungsi utamanya sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik harus dikelola dengan baik melalui konsep Good Governance. Salah satu pilar penting dalam Good Governance adalah partisipasi masyarakat.
Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik, partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik bisa diwujudkan melalui masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan yang disampaikan kepada penyelenggara, atasan langsung penyelenggara, pihak terkait, atau melalui media massa. Sebagai pengguna layanan, keberhasilan pelayanan publik juga diukur dari tingkat kepuasan masyarakat. Kepuasan ini dapat dicapai jika layanan yang diberikan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Berangkat dari urgensi tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro tahun 2023/2024 Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Sofia Kurniawati dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP, meluncurkan Program Lapor Pak Kades.
Lapor Pak Kades merupakan sebuah program yang bertujuan untuk mendekatkan pemerintah desa dengan masyarakat dan memastikan bahwa keluhan serta aspirasi warga dapat tersampaikan langsung kepada pemerintah desa. Program ini mengimplementasikan sarana pengaduan masyarakat baik secara offline maupun online. Sarana offline berupa kotak pengaduan yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis di desa, sementara sarana online menggunakan platform LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang dapat diakses melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Program kerja ini diawali dengan metode observasi wawancara, serta diskusi bersama dengan perangkat desa khususnya bidang pengembangan pelayanan publik dan pegawai yang bertugas sebagai front liner (berhadapan langsung dengan masyarakat). Dari hasil observasi didapatkan informasi bahwa Desa Tegalsari belum memiliki layanan pengaduan sebagai sarana aspirasi dan aduan warga dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat. Layanan pengaduan hanya berbasis website yang tidak memiliki informasi up to date dan belum tersedia kontak yang dapat digunakan masyarakat dalam mengadukan keluhan serta aspirasi masyarakat desa. Tahap kedua dilakukan dengan pembuatan WhatsApp untuk keperluan program serta pembuatan desain kotak pengaduan dengan berkonsultasi dengan perangkat desa. Tahap terakhir yaitu penyerahan kotak pengaduan “Lapor Pak Kades” di Kantor Desa Tegalsari.
Dengan adanya Proram Lapor Pak Kades tersebut diharapkan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa menjadi lebih efektif dan transparan sehingga permasalahan di masyarakat dapat segera ditangani.
Penulis : Sofia Kurniawati, S1 Ilmu Pemerintahan 2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dosen Pembimbing: Zani Anjani Rafsanjani HSM. S.Si., M.Sc.
Lokasi KKN: Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang
0 Komentar