Desa Tragung, Kabupaten Batang (21/7/2024) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Berkaca dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya masih banyak permasalahan yang seringkali timbul, yakni pelanggaran praktik politik uang. Praktik politik uang bertujuan untuk memperoleh dukungan pemilih dengan cara membagikan uang, barang, ataupun voucher dengan tujuan untuk memperoleh suara pemilih.
Data dari Bawaslu RI menemukan 35 (tiga puluh lima) kasus dugaan politik uang di Pilkada tahun 2018, sementara menurut Burhanuddin Muhtadi selaku Guru Besar UIN Jakarta menyatakan Indonesia menduduki peringkat ketiga dengan kasus politik uang terbesar ketiga setelah Uganda dan Benin. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Mahfud MD mengatakan politik uang masih terjadi dalam Pilkada. Tentu praktik politik uang patut dicegah karena berpotensi terjadinya korupsi. Menanggapi permasalahan tersebut, Annisa Rahma Suci selaku mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro (Undip) di Desa Tragung mengadakan penyuluhan dan kampanye “Generasi Muda Cegah Politik Uang: Desa Tragung Anti Politik Uang yang dilaksanakan di Balai Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang pada tanggal 20 Juli 2024. Pelaksanaan penyuluhan ini dihadiri oleh beberapa perangkat desa dan pemuda di Desa Tragung.
Pemaparan materi yang diberikan oleh Annisa agar mengajak generasi muda untuk tidak golput dalam Pilkada serentak, terkait salah satu penyakit yang menjangkit Pilkada, yakni politik uang yang mampu mencederai demokrasi, modus-modus politik uang, penyebab politik uang harus dihindari, serta solusi yang ditawarkan. Solusi yang dipaparkan Annisa yakni mengikuti segala rangkaian kegiatan dalam pengawasan partisipatif dengan menggandeng generasi muda di Desa Tragung. Pemilihan generasi muda dalam pengawasan partisipatif karena sebanyak 204.807.222 jiwa Daftar Pemilih Tetap Nasional dalam Pemilu (2024), 52% adalah pemilih muda. Oleh karena itu, sudah sepantasnya generasi muda diharapkan mampu bertanggung jawab terhadap pengawasan partisipatif dan mengubah gerakan moral (moral force) menjadi gerakan sosial (social movement).
Pendidikan partisipatif kepada generasi muda bertujuan untuk mengawal dan mengawasi keberjalanan penyelenggaraan Pilkada yang semakin kompleks dengan potensi pelanggaran yang semakin variatif, baik dalam tahapan pencalonan, kampanye, maupun pemungutan suara. Wujud pengawasan partisipatif yang dijelaskan kepada 20 (dua puluh) generasi muda Desa Tragung, salah satunya melalui pendidikan pengawasan partisipatif yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, mengikuti lomba desain poster pengawasan dalam rangka hari jadi Bawaslu Kabupaten Batang yang ke-6, serta terlibat dalam Dewan Saka Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Batang. Annisa juga memberikan gambaran kesuksesan Desa Anti Politik Uang yang terdapat di Desa Purbo, Kabupaten Batang. Hal ini karena Desa Purbo telah dideklarasikan oleh Bawaslu Batang sebagai desa pionir anti politik uang di Kabupaten Batang.
Penyuluhan dan kampanye Desa Tragung Anti Politik Uang yang dilaksanakan di Desa Tragung dalam rangka pencerdasan politik juga menghasilkan poster-poster sebagai output. Poster – poster tersebut dibagikan kepada peserta dan ditempelkan di Balai Desa sebagai bentuk literasi politik. Beberapa upaya yang dilakukan diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan demokratis. Selain itu, mampu membangun iklim demokratis dengan adanya pendidikan politik kepada pemuda Desa Tragung. Dengan demikian, pendidikan politik yang dilakukan secara bottom up mampu meningkatkan komitmen generasi muda sebagai subjek pesta demokrasi untuk memberantas politik transaksional dalam Pilkada 2024.
Penulis: Annisa Rahma Suci (Ilmu Pemerintahan Undip)
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr.Eng. Ir. Samuel S.T., M.T
Lokasi: Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
0 Komentar