Hari pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan sesuai kesimpulan RDP tanggal 24 Januari 2022 dan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tanggal 27 November 2024. Dengan pertimbangan tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan yang krusial sehingga beban kerja Penyelenggara Pemilu tidak menumpuk, waktu yang cukup bagi Parpol untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan memperhatikan hari-hari libur keagamaan. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Idham Holik, M.Si (Anggota KPU RI 2022-2027) selaku narasumber dalam Kuliah Dosen Tamu yang diselenggarakan oleh Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Kamis (12/5).
Acara yang dimoderatori oleh Dr. Sos. Fitriyah, M.A. (Dosen Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fisip Undip) ini bertema Persiapan Pemilu tahun 2024 dan Strategi Peningkatan Kualitas Pastisipasi Politik Pemilih.
Lebih lanjut Dr. Idham menyampaikan mengenai ruang partisipasi masyarakat pada pemilu antara lain Survey dan Quic Count di mana Organisasi kemasyarakatan dapat mendaftarkan diri untuk melakukan jajak pendapat ataupun hitung cepat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilihan, peserta maupun perilaku pemilih; Relawan Demokrasi yang menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Rekrutmen relawan demokrasi dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota; Pemantau Pemilu, wajib terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Pemerintah dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemantauan Pemilu; menggunakan hak pilih (voting), masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih yaitu WNI berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan pergi ke TPS menggunakan hak pilihnya; dan masyarakat lainnya, yakni masyarakat dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan dengan terlibat dalam penyusunan kebijakan/peraturan penyelenggaraan Pemilu, keterlibatan dalam tahapan pemilihan, serta pengawasan.
“Strategi peningkatan kualitas partisipasi masyarakat di Pemilu dan Pemilihan 2024 antara lain dengan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan sarana Pendidikan Pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan
Pemilihan. Sementara relawan Demokrasi, terdiri dari 10 basis pemilih strategis, yakni keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet” pungkasnya. (Lin-Humas)
Sumber : undip.ac.id
0 Komentar