Pernikahan dini merupakan salah satu isu krusial yang masih dihadapi oleh masyarakat di berbagai daerah, terutama di pedesaan, di mana tradisi, tekanan sosial, dan keterbatasan akses pendidikan menjadi faktor utama. Dalam beberapa tahun terakhir, pernikahan dini menjadi topik yang semakin marak diperbincangkan, tak terkecuali di Kabupaten Batang. Pernikahan dini yang sering kali dianggap sebagai solusi atas masalah ekonomi atau sosial justru berpotensi menciptakan masalah baru yang lebih kompleks. Data menunjukkan bahwa pernikahan pada usia yang terlalu muda dapat menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi kesehatan reproduksi, ekonomi, maupun psikologis.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang, pada tahun 2023 tercatat sekitar 17% atau 283 kasus pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan anak dari total pernikahan yang terjadi. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan dampak buruk dari pernikahan dini, seperti putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, ekonomi maupun psikologis. Kondisi ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan batasan usia minimal pernikahan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Sehingga dibutuhkan sebuah upaya prefentive untuk menangani masalah pernikahan dini tersebut.
Pentingnya edukasi tentang bahaya pernikahan dini mendorong para mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024, untuk melaksanakan program multidisiplin dengan tema kegiatan “Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini”. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan di SMP Al-Ikhlas Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang pada tanggal 27 Juli 2024. Program ini menargetkan seluruh siswa-siswi SMP Al-Ikhlas dan bekerja sama dengan pihak puskesmas Kecamatan Kandeman untuk turut melaksanakan pemeriksaan Kesehatan dan pembagian tablet tambah darah.
Penyampaian materi dan pemeriksaan kesehatan di SMP Al-Ikhlas, Desa Tegalsari
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. Kegiatan ini melibatkan penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para siswa tentang risiko pernikahan dini serta cara menghindarinya. Materi edukasi ini disampaikan oleh mahasiswa KKN dari berbagai jurusan, yang sudah dibekali pengetahuan dan informasi terkait pernikahan dini selama persiapan KKN. Presentasi dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu pengertian dan hukum pernikahan dini, faktor pendorong pernikahan dini, dampak pernikahan dini terhadap kesehatan, aspek psikologis dan sosial pernikahan dini, serta cara pencegahan dan alternatif solusi. Setelah penyampaian materi, sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para siswa menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman terkait isu pernikahan dini di sekitar mereka. Mahasiswa KKN menjawab pertanyaan tersebut dengan jelas, serta memberikan saran yang aplikatif bagi para siswa. Kegiatan edukasi ini ditutup dengan pemeriksaan kesehatan dan pembagian tamblet tambah darah dari pihak Puskesmas Kecamatan Kandeman yang dibantu oleh mahasiswa KKN.
Dengan berakhirnya kegiatan edukasi dan pemeriksaan kesehatan ini, para mahasiswa KKN Universitas Diponegoro berharap bahwa para siswa-siswi SMP Al-Ikhlas Desa Tegalsari dapat lebih memahami risiko dan dampak dari pernikahan dini. Mereka juga berharap bahwa edukasi yang diberikan tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga membentuk pola pikir yang kritis di kalangan remaja mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Selain itu, para mahasiswa KKN berharap bahwa kegiatan ini dapat memicu kesadaran yang lebih luas di lingkungan sekolah dan masyarakat Desa Tegalsari mengenai pentingnya menikah di usia yang matang. Dengan adanya dukungan dari pihak sekolah, puskesmas, dan pemerintah desa, mereka optimis bahwa angka pernikahan dini di wilayah Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dapat berkurang secara signifikan.
Penulis : Sofia Kurniawati, S1 Ilmu Pemerintahan 2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dosen Pembimbing: Zani Anjani Rafsanjani HSM. S.Si., M.Sc.
Lokasi KKN: Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang
0 Komentar