Kuliah Umum Bersama Drs. Sisnanto Rusli, M.Si Mengenai Dana Desa

Semarang, 22/05/2019 – Drs. Sisnanto Rusli, M.Si Camat Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara secara khusus memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Ilmu Pemerintahan mengenai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kuliah umum yang bertemakan “Pemerintahan Desa” ini diikuti oleh mahasiswa Ilmu Pemerintahan Angkatan 2017 pada hari Senin, 14 April 2019 bertempat di Ruang Teater Gedung B FISIP Undip.

Drs. Sisnanto Rusli, M.Si menjelaskan sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan subyek hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset atau sumber daya yang menjadi miliknya. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN dijelaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan pada pelaksanaan kegiatan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kegiatan pada Bidang Pembangunan Desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sedangkan kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta tata ekonomi dan lingkungan. Namun sayangnya menurut penuturan Drs. Sisnanto Rusli, M.Si pemanfaatan Dana Desa ini di Indonesia presentase penggunaannya lebih mengarah ke Bidang Pembangunan Desa, padahal semestinya pemanfaatan Dana Desa ini harus seimbang.

Lebih lanjut Drs. Sisnanto Rusli, M.Si menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa di Kabupaten Jepara Selalu mengalami peningkatan disetiap tahunnya. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan Pembangunan Desa. Karena Desa memiliki tanggung jawab membantu pencapaian arah kebijakan Pemerintah Kabupaten.

Pada akhir kesempatan dalam kuliah umum tersebut Drs. Sisnanto Rusli, M.Si menegaskan bahwa Dana Desa merupakan suatu inovasi yang baik dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintahan Desa yang penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Alokasi Dana Desa yang penyerapannya maksimal juga seharusnya dibarengi dengan pertanggung jawaban Pemerintah Desa dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban yang hingga saat ini masih kurang diperhatikan.

@Government Studies News

0 Komentar

Tinggalkan Balasan